"Ya nanti sekitar jam 10.00 WIB. Kita nanti ke kantor dulu sebelum berangkat," kata Kabiro Hukum KPK Chaidir Ramli saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (15/9/2009) pagi.
Chaidir menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apa materi pemeriksaan kali ini. "Mungkin melanjutkan yang kemarin atau bisa saja ada yang baru. Kita belum tahu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menduga pimpinan KPK telah melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 dan pasal 23 UU No 30/2002. Ancaman pidananya bahkan tidak main-main, 6 tahun penjara.
Sebelumnya tersiar kabar, ada keinginan dari Polri untuk menjadikan Chandra atau Bibit atau kedua-duanya sebagai tersangka dalam pemeriksaan kali ini. Jika itu terjadi, maka para wakil ketua KPK, Deputi dan sebagian besar Direktur KPK akan mengundurkan diri.
Langkah pengunduran diri ini akan dilakukan pimpinan KPK sebagai upaya pertanggungjawaban atas ketidakprofesionalan Polri dalam pemeriksaan kasus ini. Padahal, tidak ada secuil kebenaran pun atas tudingan Polri tersebut.
Bila sampai para pimpinan KPK dan pejabat strukturnya mundur, maka praktis KPK bubar.
(ape/mei)











































