"AJI menyambut baik putusan tersebut. Ibarat oase di tengah pdang pasir tekanan hukum bagi kebebasan pendapat di Indonesia," ujar Ketua AJI Indonesia Nezar patria dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (14/9/2009) malam.
Menurut Nezar, putusan majelis hakim PN Makasar telah membuktikan bahwa hakim bekerja secara profesional. Majelis hakim telah membuat putusan bijak dengan melihat persoalan secara jernih dan objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AJI, lanjut Nezar, juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jendral bambang Hendarso Danuri karena tidak ikut mengintervensi kasus ini. Sikap Kapolri yang tidak ikut campur dianggap sebagai tindakan yang profesional.
"Kepolsisian tidak menganggap kasus ini sebagai kasus antara Jupriadi melawan institusi kepolisian tapi semata-mata kasus antara pribadi Jupriadi dengan pribadi Irjen Sisno Adiwinoto," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Makasar yang diketuai Parlas Nababan menilai Upi tidak bersalah. Upi dianggap tidak melakukan pelanggaran pasal 311, 317 dan 207 KUHP tentang pencemaran nama baik, pemitnahan dan pelaporan palsu kepada petinggi negara, yang dirasa merugikan kehormatan Sisno ketika masih
bertugas sebagai Kapolda Sulselbar. (ape/ape)











































