Tolak 2 Anggota BPK Terpilih, DPR Bantah Intervensi

Tolak 2 Anggota BPK Terpilih, DPR Bantah Intervensi

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 20:52 WIB
 Tolak 2 Anggota BPK Terpilih, DPR Bantah Intervensi
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono menegaskan bahwa penolakan rapat paripurna DPR terhadap 2 anggota BPK hasil fit and proper test Komisi XI bukan sebagai bentuk intervensi. Hal ini dilakukan karena DPR ingin taat hukum dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

"Di sini kami bukan bermaksud melakukan intervensi. Sepenuhnya DPR ingin konsisten menjalankan hukum yang ada," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).

Menurut Agung, DPR sudah mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa. Agung berharap MA segera melayangkan balasan atas surat DPR itu menjawab permintaan fatwa soal status 2 anggota BPK terpilih.

Apabila fatwa MA menyebutkan kedua calon anggota BPK itu batal secara hukum karena adanya pelanggaran terhadap UU yang ada, maka calon yang berhak menggantikan adalah orang yang berada pada peringkat berikutnya. "Kalau ada calon terpilih yang dibatalkan, maka peraih suara terbanyak selanjutnya yaitu nomor 8 dan 9 yang akan mengganti," papar Agung.

Agung menjelaskan, keputusan rapat paripurna DPR yang hanya mengesahkan 5 anggota BPK terpilih harus dihargai. "Telah diputuskan bahwa kita (DPR) meloloskan dulu calon anggota BPK hasil fit and proper test itu lima orang karena dua lainnya masih dipersoalkan," tutur Agung.

Dua calon anggota BPK, yakni Sekjen BPK Darma Bakti dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidauruk, dipersoalkan karena melanggar Pasal 13 huruf j UU No 15/2006 tentang BPK. Pasal itu berbunyi, 'Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara'.

Sementara kedua calon anggota BPK itu tidak pernah meninggalkan jabatannya di BPK hingga mereka terpilih melalui voting sebagai calon anggota BPK hasil fit and proper test Komisi XI. Selain itu, kedua pejabat di lingkungan BPK yang masih merupakan kuasa pengguna anggaran tersebut juga dinilai melanggar UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Sebelumnya, melalui voting, Komisi XI telah mengesahkan tujuh orang sebagai calon anggota BPK terpilih. Ketujuh anggota itu adalah anggota BPK Hasan Bisri (44 suara), mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (43 suara), Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidauruk (32 suara), anggota Komisi XI dari PAN Rizal Djalil (32 suara).

Selain itu, juga terpilih anggota Komisi Audit PT Dahana PT Djakarta Lloyd dan PT Apexindo Moermahadi Soeja Djanegara (30 suara), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki (27 suara),
dan Sekjen BPK Darma Bakti (26 suara), Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa untuk urutan ke 8 dan 9.
(yid/ape)


Berita Terkait