Gunakan Nurani Bahas RUU Pengadilan Tipikor, Jangan Mandulkan KPK

Gunakan Nurani Bahas RUU Pengadilan Tipikor, Jangan Mandulkan KPK

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 19:12 WIB
Gunakan Nurani Bahas RUU Pengadilan Tipikor, Jangan Mandulkan KPK
Jakarta - Imbauan datang dari kalangan kampus soal RUU Pengadilan Tipikor. Mereka berharap panitia kerja (panja) RUU dan pemerintah menggunakan hati nurani dalam membahas draf RUU Pengadilan Tipikor. Jangan sampai korupsi tumbuh subur di Indonesia.

"Ya saya kira mereka harus berpikir jangka panjang, gunakan nurani. Jangan sampai terjadi pembonsaian dan upaya memandulkan KPK," jelas Ketua Forum Rektor Edy Suandi Hamid saat dihubungi melalui telepon, Senin (14/9/2009).

Edy, yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, menjelaskan dengan mencabut kewenangan penuntutan dan penyadapan dari KPK, sama saja melucuti lembaga itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kewenangannya dilucuti fisiknya, maka ruhnya hilang. Ini ada upaya-upaya ke arah sana. Ada upaya melucuti peran KPK. Kita kalangan kampus dan elemen-elemen forum mendesak agar jangan sampai ada pembonsaian pada KPK," terangnya.

Selama ini, lanjut Edy, sejumlah pihak iri akan kinerja KPK dengan kewenangan yang besar. "Kita curigai, pembonsaian KPK ini karena takut akan upaya KPK menangkap para koruptor. Ini ada kekhawatiran dari mereka yang terlibat dengan praktek korupsi. Kita harus berhati-hati jangan sampai membuat KPK mandul. Padahal agar Indonesia maju harus ada clean government dan tata kelola yang baik," tutupnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait