"Masa 98 orang mengatasnamakan 500 anggota DPR?" sindir pengacara senior Adnan Buyung Nasution saat dihubungi detikcom, Senin (14/9/2009).
Buyung mengatakan hal itu merujuk pada kerap absennya para anggota dewan saat pengesahan suatu RUU menjadi UU. Misalnya saja saat pengesahan 4 RUU hari ini, rapat paripurna belum kuorum ketika rapat dimulai karena masih banyak anggota DPR yang belum datang.
Jika DPR ingin mengesahkan RUU, terlebih RUU Rahasia Negara dan RUU Pengadilan Tipikor yang kontroversial, seharusnya DPR lebih serius dalam membahasnya. Salah satu wujud keseriusan itu adalah kehadiran mereka dalam rapat paripurna.
"Mereka harus bertanggung jawab terhadap rakyat yang memilih mereka. Pengesahan itu harus dipikirkan dengan matang," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.
Karena itulah Buyung mendesak agar pengesahan berbagai RUU itu ditunda dan diserahkan ke anggota DPR masa jabatan berikutnya saja. Hal ini agar DPR memiliki cukup waktu membahasnya secara matang.
"Jangan terlalu tergesa-gesa hanya karena ingin cuci gudang menjelang akhir masa jabatan," ujar salah satu pendiri YLBHI ini. (sho/iy)










































