"Menurut pendapat saya, sebaiknya semua RUU yang mau diobral DPR seakan-akan cuci gudang itu sebaiknya ditunda. Biarlah pengesahannya diserahkan kepada DPR yang akan datang," kata pengacara senior Adnan Buyung Nasution saat dihubungi detikcom, Senin (14/9/2009).
Menurut anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini, DPR perlu menunda pengesahan berbagai RUU itu, termasuk RUU Pengadilan Tipikor dan RUU Rahasia Negara, agar bisa membahasnya secara lebih matang. Jika dipaksakan pengesahannya saat ini, hasil yang dicapi pastilah tidak maksimal.
"Masyarakat tidak bisa lagi mengikuti perkembangannya sekarang. Dan kalau dipaksakan akan menjadi beban pemerintah yang akan datang," kata Buyung.
Untuk RUU Pengadilan Tipikor misalnya, Buyung masih melihat ada persoalan menyangkut pencabutan hak penuntutan KPK dan pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi. Pencabutan hak penuntutan dia nilai sebagai bentuk pengkerdilan dan pelemahan KPK.
"Padahal kita masih membutuhkan kiprah KPK ini untuk masa yang cukup panjang sampai negara ini bersih ini dari korupsi. Paling tidak masih kira-kira 20 tahun lagi," kata Buyung.
Sedangkan untuk pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi, Buyung menilainya sebagai hal yang tidak realistis. Sumber daya yang dibutuhkan untuk mewujudkan itu terlalu berat untuk dipenuhi.
"Itu suatu keputusan yang tidak dipikir matang-matang. Apa mungkin dalam 1 tahun dibentuk 33 Pengadilan Tipikor? Berapa banyak hakim ad hoc yang harus dipilih?" kritik Buyung.
Sedangkan untuk RUU Rahasia Negara, Buyung melihat ada hal-hal yang bertentangan dengan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP). Padahal UU ini belum lama dibuat dan belum sempat diimplementasikan semestinya.
Karena itu diperlukan pembahasan lebih matang supaya pertentangan itu bisa dihilangkan. "Kalau dibuat UU (Rahasia Negara) itu harus memperhatikan konteks UU KIP," kata Buyung. (sho/nrl)











































