"Dari kualitas kami lebih bagus kami lebih banyak jaksa senior. Sedang di KPK masih baru, mengambil dari Kejagung," terang Jasman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
Bukan tanpa alasan Jasman berbicara soal kualitas, dia bertitik tolak pada pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang saat ini membahas mengenai kewenangan penuntutan di KPK.
"Di negara manapun, wewenang penuntutan ada di Kejaksaan Agung. Penanggung jawab kejaksaan tertinggi juga kejaksaan agung kalau jaksa di KPK terpisah menuntut sendiri siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.
Tidak lupa Jasman juga menyebutkan mengenai keberhasilan jaksa di Kejagung. "Kami baru saja menyelamatkan uang negara Rp 5 triliun dengan gaji yang kecil, bagaimana mungkin jaksa dipisah-pisah. Di KPK misalnya, gajinya berbeda," terangnya.
Jasman khawatir bila penuntutan juga dimiliki KPK, akan muncul komisi-komisi lainnya. "Ada komisi pemberantasan pencurian dengan jaksa sendiri karena Kejagung dipandang tidak optimal. Saya pikir pembentukan badan-badan baru tidak efisien hanya membebani anggaran negara. Saat ini kami jauh lebih bagus dalam reformasi birokrasi," tutupnya.
(ndr/iy)










































