Agung: RUU Pengadilan Tipikor Tak Bisa Dihentikan Begitu Saja

Agung: RUU Pengadilan Tipikor Tak Bisa Dihentikan Begitu Saja

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 16:44 WIB
Agung: RUU Pengadilan Tipikor Tak Bisa Dihentikan Begitu Saja
Jakarta - Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor menyampaikan petisi menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor kepada Ketua DPR RI Agung Laksono. Namun menghentikan pembahasannya tidak bisa begitu saja.

"Kalau pembahasan dihentikan tidak bisa begitu saja. Ini proses yang sudah disetujui semua fraksi. Kita harus menghargai yang melaksanakan dan juga yang menyampaikan aspirasi," ujar Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).

Menurut Agung, pihaknya menghargai institusi KPK dan tidak ingin melemahkan institusi KPK. Aspirasi Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor pun akan ditampung.

"Tindak lanjut aspirasi ini akan kami lakukan, sejauh ini akan kita tampung. Yang menarik tadi ada pembahasan mengenai komposisi hakim. Tidak menutup kemungkinan akan diterima aspirasinya," ujar Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).

Sementara itu, Wakil Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Wila Chandrawila mengatakan, pengesahan RUU Pengadilan Tipikor tidak ada maksud untuk melemahkan KPK.

"Yang kita bahas hanya Pengadilan Tipikornya. Kita membuat penguatan terhadap Pengadilan Tipikornya agar berjalan sebagaimana mestinya. Jadi nanti setiap kabupaten kota akan ada Pengadilan Tipikor dengan hakim ad hoc," ungkapnya.

(gus/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads