"3 in 1 tidak berlaku pada 18-22 September," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono saat dihubungi wartawan, Senin (14/9/2009).
Condro mengatakan alasan dibebaskannya aturan 3 in 1 tersebut karena arus lalu lintas diperkirakan tidak terlalu padat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan 3 in 1 mewajibkan para pengguna mobil pribadi minimal berpenumpang 3 orang itu mulai berlaku dari jam 06.30-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB. Selama ini, 3 in 1 dipraktikkan di 3 jalan utama, yakni Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Gatot Subroto. (mpr/irw)











































