Istri pertama Nasrudin, Sri Martuti, mengungkapkan, proyek Rp 1,5 miliar itu diceritakan suaminya saat bertemu pada 9 Maret 2009 di rumah Sri di Bekasi.
"Saat mau pulang dia cerita sedang mendapat pekerjaan di Kabupaten Kolakka. Dia bilang kalau pekerjaan ini sukses dan berhasil akan mendapat Rp 1,5 M," kata Sri saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (14/9/2009).
Sri menuturkan, dirinya dijanjikan Rp 500 juta dari proyek Rp 1,5 miliar. Mendengar iming-iming dari Nasrudin, Sri mempertanyakan kejelasan proyek itu.
"Waktu itu saya bilang gini. Emang masih ada zaman seperti ini untuk kerjaan seperti itu?" tanya Sri.
Mendapat kecurigaan istrinya, Nasrudin meyakinkan pekerjaan itu halal. "Saya sudah konsultasi ke Antasari Azhar. Pak Antasari bilang pekerjaan itu halal," tegas perempuan beranak dua ini.
Sri yakin Antasari yang dimaksud Nasrudin adalah ketua KPK nonaktif. Nasrudin kenal Antasari ketika pelantikan pengganti menneg BUMN. Setelah itu mereka mulai dekat. Bahkan Nasrudin meminta dipromosikan sebagai deputi direktur di BUMN pada Antasari. "Karena kabarnya posisi deputi itu kosong," tandas dia.
(nik/iy)