"RUU yang dibahas itu merupakan salah satu upaya mengkerdilkan KPK. Kita datang ke sini untuk menolak semua yang disiapkan Panja dan ingin menyampaikan langsung ke Agung Laksono," kata Todung Mulya Lubis selaku koordinator di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor merupakan koalisi berbagai lembaga, antara lain TII, ICW, Pukat UGM, Infid, Fitra, LPBH NU, Wahid Institute, LIPI, Walhi, MAPI FH UI, dan lain-lain.
Kedatangan rombongan ini sekaligus untuk memberikan dukungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Todung, Indonesia butuh KPK yang kuat dan terbebas dari intervensi kekuatan mana pun. Dan RUU Pengadilan Tipikor justru akan memperlemah KPK.
"RUU Pengadilan Tipikor itu mengkhianati cita-cita pemberantasan korupsi. Membunuh KPK dan membunuh Tipikor berarti membunuh reformasi. Kita berharap DPR mendukung KPK, tapi ternyata KPK dan Pengadilan Tipikor dikebiri," kata Todung.
Beberapa poin yang ditolak adalah komposisi hakim ad hoc, penghapusan kewenangan penuntutan KPK, dan keberadaan Pengadilan Tipikor di tiap provinsi. Menurut Todung poin-poin di atas menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Todung menambahkan, KPK harus tetap diberi kewenangan penuntutan. Dengan indeks prestasi (IP) korupsi di angka 2,6, Indonesia punya alasan kuat untuk adanya KPK dan Pengadilan Tipikor.
"Kalau seperti Malaysia dengan IP 5, bisa saja kita menghilangkan KPK dan Pengadilan Tipikor," ucapnya.
(sho/nrl)











































