"Kalangan advokat sepakat untuk membentuk tim pembela sebagai bentuk respon dari kalangan masyarakat anti korupsi," ujar jubir tim advokat Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kunigan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2009).
20 Advokat itu di antaranya adalah Patra M Zein, Alexander Lay, Bambang Widjojanto dan Luhut MP Pangaribuan. Tim ini akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk melakukan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menyalahi aturan hukum adalah surat panggilan. Seharusnya surat itu dikirim dalam rentang waktu 3 X 24 jam, sedangkan panggilan polisi hanya 1 X 24 jam.
Tim advokasi ini menganggap permasalahan antara poisi dan KPK masuk dalam sengketa antar lembaga. "Coba apa dasarnya KPK diuji wewenangnya. Itu bukan tugas dan kewenangan penyidik," katanya.
Anggota tim advokat ini akan mendampingi pemeriksaan Chandra M Hamzah dan Didit Samad Riyanto di Mabes Polri, Selasa (15/9/2009) besok.
"Sebagian teman menyatakan probono (gratis) sedangkan yang lain menyatakan akan didiskusikan. Kelihatannya yang diterima yang probono," katanya.
(nal/iy)











































