"Upaya-upaya pelemahan lembaga KPK ini telah nampak dari pemeriksaan pimpinan KPK, di mana dalam proses pemeriksaan justru pihak kepolisian kerap mengajukan pertanyaan seputar kewenangan dari KPK," kata Koordinator Politik dan Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho dalam siaran pers Koalisi LSM Anti Kriminalisasi KPK di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2009).
Padahal, lanjut Emerson, pertanyaan seperti itu seharusnya dilakukan dalam upaya judicial review, bukan dalam proses penyidikan polisi. "Upaya pelemahan lainnya kepada KPK terkait Draft RUU Tipikor di DPR, di mana soal komposisi hakim dan kewenangan pun telah dipangkas," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasi ini menempatkan pemberantasan korupsi di Indonesia diambang keruntuhan," ujarnya.
Sementara itu Ketua YLBHI Patra M Zen mengatakan, ada enam titik krusial atas carut marut kasus KPK dengan Polri ini. Pertama, penetapan Antasari Azhar, Ketua KPK (non-aktif) sebagai tersangka dan aktor intelektual (intelectual dader) dalam pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.
Titik pertama ini sudah melewati proses hukum di Kepolisian dan Kejaksaan. Kebenaran tuduhan tentu akan dibuktikan di persidangan. KPK pun tidak terlalu terganggu kinerjanya dimata publik meski minus Antasari.
Masalah baru mengemuka saat ada 'niat lain' menjerat tersangka baru di jajaran pimpinan KPK. Pada waktu yang relatif sama, DPR menyuarakan pembekuan kerja KPK karena hanya ada 4 pimpinan. Bahkan, kemudian muncul sejumlah informasi, pimpinan KPK hanya akan tinggal satu.
"Di titik inilah, publik cemas dan sangat khawatir dengan serangan balik koruptor (Corruptor Fight Back) yang semakin sistematis," ungkapnya.
Patra melanjutkan, kedua, berbagai jurus mulai digunakan untuk mematikan KPK. Di hari-hari yang kritis pasca salah seorang Wakil Pimpinan KPK (CMH) dipanggil dan akan dijerat dengan pasal anti penyadapan, beberapa institusi lainpun melakukan manuver.
"Titik kedua ini pun gagal. Upaya menjerat Wakil Ketua KPK dengan UU Komunikasi dan UU ITE tidak terdengar lagi. Namun, agaknya sebuah kekuatan tersembunyi tidak berhenti berpikir," jelasnya lagi.
Hingga di titik ketiga, isu suap terhadap pimpinan dan sejumlah staf utama KPK mulai disebarkan. Hanya berbekal testimoni Antasari dan rekaman perbincangan mantan Ketua KPK dengan Anggoro Widjaya dan dua lelaki lainnya.
Poin keempat, si pemberi suap justru melaporkan dua nama yang diduga makelar kasus ke Polri. Laporannya bukan suap ataupun korupsi, tapi pemerasan dan penipuan oleh orang yang mengaku sebagai suruhan KPK. Kasus inipun berhenti sementara setelah salah satu makelar kasus ditangkap Kepolisian.
Poin kelima terletak pada kasus Anggoro, tepatnya sebagai rekanan Departemen Kehutanan, PT Masaro dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Kasus ini berawal dari penangkapan salah seorang anggota Komisi IV DPR-RI, yang bahkan sudah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
"Lima titik krusial diatas setidaknya diharapkan bisa menjernihkan pembacaan tentang silang sengkarut dibalik pemeriksaan pimpinan KPK. Namun jika ditarik benang merah, ternyata titik kusutnya terletak pada keterangan Antasari Azhar," imbuhnya.
(zal/irw)











































