Vonis bebas tersebut diterima Upi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (14/9/2009).
Majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan menilai Upi tidak bersalah. Upi dianggap tidak melakukan pelanggaran pasal 311, 317 dan 207 KUHP tentang pencemaran nama baik, pemitnahan dan pelaporan palsu kepada petinggi negara, yang dirasa merugikan kehormatan Sisno ketika masih
bertugas sebagai Kapolda Sulselbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mahendra Tama mengatakan vonis bebas ini menjadi sejarah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, utamanya di Makassar. "Kami sangat mengapresisasi putusan ini. Hal tersebut sesuai fakta-fakta yang kami paparkan di pengadilan ini
bahwa memang Upi tidak bersalah atas kritik yang dilakukan kepada Kapolda Sulselbar," ungkap Mahendratama.
Sementara ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Andi Fadli, mengatakan majelis hakim terbukti cermat dalam menelaah kasus ini. "Kami sangat bangga pada majelis hakim dan percaya bahwa supremasi hukum di Makassar masih bisa diharapkan," pungkas Fadli.
(mna/djo)











































