Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah Dieksekusi ke LP Cipinang

Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah Dieksekusi ke LP Cipinang

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 14:32 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdulah kini menghuni sel baru. Terpidana kasus aliran dana BI Rp 100 miliar itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Berkemeja hijau muda, Burhanuddin keluar dari gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2009) sekitar pukul 13.45 WIB. Dia dijemput oleh tiga orang staf KPK.

Burhanuddin lalu berjalan menuju mobil KPK yang akan membawanya ke LP Cipinang di Jakarta Timur. Mobil itu terparkir di luar pintu masuk Mabes Polri yang berdekatan dengan Gedung Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di belakangnya, seorang petugas membawa 2 buah travel bag berisi baju dan perlengkapan milik Burhanuddin. "Saya bawa koper," kata Burhanuddin yang saat itu tidak didampingi keluarga.

Ditanya mengenai upaya Peninjauan Kembali (PK), Burhanuddin menjawab, sedang dipikirkan. Setahu dia, PK tidak ada batas waktunya.

"Kita lihat nanti. Sambil berjalan sedang dipikirkan," jelas dia.

Burhanuddin divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6Β  bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada tingkat kasasi, hukuman Burhanuddin ditambah 6 bulan. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman tersebut 2 tahun 6 bulan melalui putusan kasasi.
(irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads