Berkemeja hijau muda, Burhanuddin keluar dari gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2009) sekitar pukul 13.45 WIB. Dia dijemput oleh tiga orang staf KPK.
Burhanuddin lalu berjalan menuju mobil KPK yang akan membawanya ke LP Cipinang di Jakarta Timur. Mobil itu terparkir di luar pintu masuk Mabes Polri yang berdekatan dengan Gedung Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai upaya Peninjauan Kembali (PK), Burhanuddin menjawab, sedang dipikirkan. Setahu dia, PK tidak ada batas waktunya.
"Kita lihat nanti. Sambil berjalan sedang dipikirkan," jelas dia.
Burhanuddin divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6Β bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada tingkat kasasi, hukuman Burhanuddin ditambah 6 bulan. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman tersebut 2 tahun 6 bulan melalui putusan kasasi.
(irw/iy)