Kesimpulan Banyak, Putusan Praperadilan M Jibril Ditunda

Kesimpulan Banyak, Putusan Praperadilan M Jibril Ditunda

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 14:01 WIB
Kesimpulan Banyak, Putusan Praperadilan M Jibril Ditunda
Jakarta - Kesimpulan sidang praperadilan M Jibril, tersangka teroris bom Mega Kuningan, dinilai hakim terlalu banyak. Demi kesempurnaan, hakim pun menjunda putusan hingga 15 September.

"Kesimpulan pemohon ada 11 lembar. Kesimpulan termohon ada 5 lembar. Karena kesimpulannya banyak hakim harus mempelajari demi kesempurnaan keputusan," kata Ketua Majelis Hakim Haryanto, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (14/9/2009).

"Putusan ditunda pada hari Selasa, 15 Septemberi 2009, pukul 12.00 WIB," lanjut Haryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Abu Jibril, Hariadi Nasution, menyatakan optimistis praperadilan yang diajukan akan diterima. "Kita optimis, tapi kalau ditolak kita akan mengambil langkah hukum lain," katanya.

Hariadi menyatakan, rencananya, seusai sidang besok, keluarga Jibril akan menuju rutan Brimob untuk mengunjungi M Jibril. "Sehabis sidang kita akan ke sana besok," katanya.

(nal/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads