UU Narkotika Disahkan, Menkum HAM Bersyukur

UU Narkotika Disahkan, Menkum HAM Bersyukur

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 13:26 WIB
UU Narkotika Disahkan, Menkum HAM Bersyukur
Jakarta - PR akhirnya mengesahkan UU Narkotika. Menkum dan HAM Andi Mattalatta pun memanjatkan puji syukur. Bagi Mattalatta, UU Narkotika ini untuk menegakkan hukum.

"Dengan ini mengesahkan RUU Narkotika menjadi UU Narkotika," kata Ketua DPR Agung Laksono dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).

Atas pengesahan UU itu, Menkum dan HAM Andi Mattalata mengucapkan rasa syukurnya. "Bersyukur ini kan sudah dibahas 4 tahun. Ini juga untuk menegakkan hukum nasional," kata Mattalatta.

Menurut dia, UU Narkotika juga ingin menyelamatkan anak-anak dan generasi muda ke depan. Karena, peredaran narkoba sekarang ini bukan hanya dilakukan oleh perseorangan tetapi dilakukan dengan lebih rapi oleh para sindikat narkoba.

Tolak Pengesahan


Dalam kesempatan terpisah, Indonesian Coalition for Drugs Policy Reform (ICDPR) menolak proses pengesahan RUU Narkotika. Alasannya, keberadaan RUU Narkotika dinilai mencederai proses demokrasi dan mengkhianati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

ICDPR memandang Indonesia tidak boleh kalah dengan peredaran gelap narkotika. "Tetapi kemenangan atas peredaran gelap narkotika tidak boleh mengalahkan prinsip-prinsip HAM. Karena di dalam RUU Narkotika masih mencantumkan ancaman hukuman mati," kata koordinator ICDPR Asmin Fransiska.

Selain itu, UU Narkotika masih mengidentifikasi orang yang ketergantungan sebagai pelaku pidana dan harus dipenjara. Padahal, solusi tepat untuk mengatasi adiksi adalah pemulihan, bukan pemidanaan.

(aan/iy)


Berita Terkait