"Usman akan kembali kita periksa usai lebaran," ujar Kasat Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifaona dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Seninv(14/9/2009).
Daniel belum bisa memastikan kapan tepatnya Usman akan diperiksa kembali di Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman dilaporkan Muchdi Pr karena pernah menyebut mantan Deputi V BIN itu sebagai pihak yang terlibat dalam pembunuhan Munir. Kemudian, berlandaskan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan dirinya, Muchdi meminta Usman mencabut pernyataannya. Tetapi Usman menolak, hingga kemudian Muchdi melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat laporan No LP/66/K/I/2009/SPK Unit I, Muchdi melaporkan Usman Hamid yang dianggap telah melanggar pasal 310 KUHP, dan atau 314 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Ancamannya hukumannya 9 bulan sampai 15 bulan.
(mpr/nrl)











































