Gus Choi: Hanya Indonesia yang Tak Punya UU Rahasia Negara

Gus Choi: Hanya Indonesia yang Tak Punya UU Rahasia Negara

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 13:01 WIB
Gus Choi: Hanya Indonesia yang Tak Punya UU Rahasia Negara
Jakarta - Keinginan DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Rahasia Negara (RN) semata-mata didasarkan alasan posisi Indonesia yang semakin lemah akibat sangat terbuka. Hal ini yang menjadikan semua kekuatan  asing dan dalam negeri bisa memanfaatkan keterbukaan itu untuk melemahkan Indonesia.   

"Semua negara di dunia ini tidak ada yang tidak punya UU Rahasia Negara. Hanya Indonesia sendiri yang tidak punya UU Rahasia Negara," kata anggota Pansus RUU RN Effendi Choirie kepada detikcom, Senin (14/9/2009).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Choi ini, akibat tidak memiliki UU RN, Indonesia selalu menjadi objek dari negara-negara lain untuk mengambil untung di Indonesia. Sementara, saat Indonesia ingin melakukan perlawanan, selalu terkendala dengan aturan bangsa lain yang memiliki UU RN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malaysia dan Singapura saja yang dekat dengan kita punya UU RN. Apakah kita rela kita selalu jadi objek. Kita diintai terus? Kalau kita mau melakukan counter, kita terkendala dengan UU RN mereka," papar mantan Ketua FKB DPR ini.

Untuk membangun negara yang kuat dan dihargai, sudah saatnya Indonesia memiliki UU RN. Sebab selama 64 tahun Indonesia merdeka, ternyata masih belum memiliki peran UU yang sangat krusial untuk menciptakan sebuah bangsa besar yang dihargai, yaitu UU RN.
  
"60 Tahun lebih kita merdeka, tetapi masih belum punya UU Rahasia Negara. Padahal semua bangsa besar itu punya. Apakah kita rela Israel, Amerika dan negara-negara lain melihat negera kita dengan telanjang itu," ujar Gus Choi retoris.

RUU RN yang akan disahkan menjelang masa bakti anggota DPR periode 2004-2009 ini, kata Gus Choi, sudah mengakomodir masukan dari masyarakat. RUU ini juga sudah mengambil perbandingan dari UU RN dari berbagai negara lain.

"Kita sudah mempelajari UU RN dari Perancis, Inggris, Australia, Amerika, Singapura dan lain-lain. Jadi UU ini sebagai upaya untuk memproteksi seluruh informasi, aktivitas dan benda yang dapat membahayakan negara kalau dibuka," pungkas anggota Komisi I (Pertahanan) DPR ini.

(yid/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini