Eks Petinggi KPK: Kurangi Wewenang KPK, Panja Menyimpang

Eks Petinggi KPK: Kurangi Wewenang KPK, Panja Menyimpang

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 12:15 WIB
Eks Petinggi KPK: Kurangi Wewenang KPK, Panja Menyimpang
Jakarta - Kritik keras dialamatkan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tipikor. Langkah panja yang mewacanakan untuk mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan dinilai sebagai hal yang menyimpang.

"Kita harus tahu bahwa kewenangan KPK melakukan penuntutan itu tercantum dalam UU KPK dan UU Tipikor. Jadi jika ada wacana untuk mengurangi atau menghilangkan kewenangan KPK maka hal itu sudah jauh menyimpang. Dan kalau harus dilaksanakan maka harus mengamandemen 2 UU itu," kata mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung DPR, Senin (14/9/2009).

Dia menuturkan, jelas-jelas disebutkan KPK diberi wewenang untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak tepat kalau kewenangan dihapuskan. KPK lahir dari kondisi korupsi yang luar biasa, mari kita profesional saja. Menurut UU, KPK bukan saingan kepolisian, di sini KPK memainkan perannya sebagai pemicu, sedangkan kejaksaan adalah counterpart yang kondusif bagi KPK. Jadi KPK tidak memonopoli hukum," terangnya.

Menurut dia pula, harus dipertimbangkan kembali, kalau penuntutan dikembalikan ke jaksa, yang dikhawatirkan justru adanya kelambatan dalam penanganan kasus.

"Wewenangnya tentu akan ada efek penyerahan berkas menjadi bolak-balik, lalu pengerjaan yang cepat dan murah akan menjadi lemah," tutup mantan jaksa ini.

(ndr/iy)


Berita Terkait