"Kita harus tahu bahwa kewenangan KPK melakukan penuntutan itu tercantum dalam UU KPK dan UU Tipikor. Jadi jika ada wacana untuk mengurangi atau menghilangkan kewenangan KPK maka hal itu sudah jauh menyimpang. Dan kalau harus dilaksanakan maka harus mengamandemen 2 UU itu," kata mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung DPR, Senin (14/9/2009).
Dia menuturkan, jelas-jelas disebutkan KPK diberi wewenang untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia pula, harus dipertimbangkan kembali, kalau penuntutan dikembalikan ke jaksa, yang dikhawatirkan justru adanya kelambatan dalam penanganan kasus.
"Wewenangnya tentu akan ada efek penyerahan berkas menjadi bolak-balik, lalu pengerjaan yang cepat dan murah akan menjadi lemah," tutup mantan jaksa ini.
(ndr/iy)











































