Paripurna DPR Tidak Kuorum, Pengesahan RUU Narkotika Diskors

Paripurna DPR Tidak Kuorum, Pengesahan RUU Narkotika Diskors

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 11:34 WIB
Paripurna DPR Tidak Kuorum, Pengesahan RUU Narkotika Diskors
Jakarta - DPR diagendakan mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Namun anggota yang hadir kurang dari separuh jumlah anggota DPR. Pengesahan RUU pun terpaksa diskors.

Pengesahan RUU Narkotika, misalnya diskors 10 menit. Namun sidang dimulai setelah 1 jam diskors.

Sidang paripurna DPR dijadwalkan akan mengesahkan 3 RUU yaitu RUU tentang Narkotika, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan RUU tentang Keimigrasian.

Selain itu, sidang paripurna DPR akan menetapkan hasil fit and proper test anggota BPK.

Saat hendak membahas RUU Narkotika, Ketua DPR Agung Laksono selaku pemimpin sidang langsung menskorsnya.

"Karena dari 590 anggota hanya 180 yang hadir. Tidak kuorum sehingga rapat diskors 10 menit," kata Agung pada pukul 10.30 WIB, Senin (14/9/2009).

Sidang ini seharusnya dimulai 09.00 WIB. Menteri Agama M Maftuh Basyuni, dan Menkum HAM Andi Mattalatta beserta jajarannya telah hadir sejak pukul 09.30 WIB.

Setelah sidang diskors 1 jam sidang dimulai lagi. Meskipun belum kuorum, sidang paripurna akhirnya tetap digelar pukul 11.30 WIB. Namun, keputusannya nanti menunggu sampai jumlah anggota DPR mencapai kuorum. (aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads