"Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kabiro Humas KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/9/2009).
Sapto adalah anggota VI BPK RI. Pada tahun 2003-2004, dia pernah menjabat sebagai tenaga ahli komisi IX DPR.
Kasus ini berawal saat akan adanya pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR. Agus menyebut ada sejumlah uang yang mengalir ke anggota DPR terkait kemenangan Miranda Goeltom.
KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri dan Dudhie Makmun Murod.
(mok/aan)











































