RUU Rahasia Negara Mandulkan Pemberantasan Korupsi

RUU Rahasia Negara Mandulkan Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 10:03 WIB
RUU Rahasia Negara Mandulkan Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Pemerintah dan DPR akan mengetuk palu Undang-undang (UU) Rahasia Negara dalam pekan ini. Pro dan kontra mewarnai jalannya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) ini yang terkesan ngebut di Senayan.

Indonesian Coruption Wacth (ICW) menilai pemerintah bermuka dua karena RUU ini kontraproduktif dengan pemberatansan korupsi. Padahal pemberantasan korupsi merupakan isu yang selama ini digembar-gemborkan pemerintahan SBY.

"Kita sudah mengidentifikasi RUU tersebut. Setidaknya ada 12 pasal yang bermasalah dengan pemberatasan korupsi," ujar Kepala Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu masalah dalam RUU tersebut adalah pimpinan lembaga tinggi negara bisa menentukan apa yang termasuk sebagai rahasia negara sehingga terkesan pasal karet yang multitafsir.

"Ini akan menjadi masalah tidak saja dengan masyarakat tapi juga antar lembaga negara," terang Agus.

Selain itu dalam RUU yang diusulkan oleh pemerintah tersebut, juga menyebut jika laporan pertanggung-jawaban TNI dalam pembelian peralatan dan senjata juga masuk dalam rahasia negara.

"Kalau sampai RUU ini disahkan maka ini menjadi antiklimaks bagi pemberantasan korupsi," tandas Agus.

Yang paling aneh dari RUU ini adalah setiap orang bisa dipidana jika membocorkan rahasia negara, padahal kita belum tentu tahu apakah hal itu rahasia negara atau bukan.

"Di negara lain yang bisa dipidana hanya pemegang rahasia, bukan setiap orang," pungkas Agus.

(her/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads