Indonesian Coruption Wacth (ICW) menilai pemerintah bermuka dua karena RUU ini kontraproduktif dengan pemberatansan korupsi. Padahal pemberantasan korupsi merupakan isu yang selama ini digembar-gemborkan pemerintahan SBY.
"Kita sudah mengidentifikasi RUU tersebut. Setidaknya ada 12 pasal yang bermasalah dengan pemberatasan korupsi," ujar Kepala Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan menjadi masalah tidak saja dengan masyarakat tapi juga antar lembaga negara," terang Agus.
Selain itu dalam RUU yang diusulkan oleh pemerintah tersebut, juga menyebut jika laporan pertanggung-jawaban TNI dalam pembelian peralatan dan senjata juga masuk dalam rahasia negara.
"Kalau sampai RUU ini disahkan maka ini menjadi antiklimaks bagi pemberantasan korupsi," tandas Agus.
Yang paling aneh dari RUU ini adalah setiap orang bisa dipidana jika membocorkan rahasia negara, padahal kita belum tentu tahu apakah hal itu rahasia negara atau bukan.
"Di negara lain yang bisa dipidana hanya pemegang rahasia, bukan setiap orang," pungkas Agus.
(her/iy)











































