Panja DPR Keluar Jalur, Presiden Harus Terbitkan Perpu

RUU Pengadilan Tipikor

Panja DPR Keluar Jalur, Presiden Harus Terbitkan Perpu

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 07:21 WIB
Panja DPR Keluar Jalur, Presiden Harus Terbitkan Perpu
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tipikor dinilai tidak bekerja secara maksimal. Pembahasan yang dilakukan sudah keluar jalur. Untuk itu, DPR didesak segera menghentikan pembahasan dan meminta presiden mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu).

"Kita menolak hasil pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di Panja," kata peneliti Konsorsium Hukum Reformasi Nasional (KRHN) Wachyudi Jafar saat berbincang lewat telepon, Senin (14/9/2009).

Penolakan hasil pembahasan ini secara resmi akan dilakukan siang nanti pada pukul 13.00 WIB. Sekitar 90 tokoh masyarakat dan perwakilan LSM akan menemui Ketua DPR Agung Laksono untuk menyampaikan petisi penolakan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh Panja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tokoh tersebut di antaranya adalah Fadjroel Rachman, Teten Masduki, Komarrudin Hidayat, Bambang Widjoyanto dan Syamsudin Haris.

"Kita semua menilai, Panja telah bertindak keluar jalur dan mengingkari amanat MK (Mahkamah Konstitusi). Mereka mengurangi kewenangan KPK hingga merusak komposisi hakim Pengadilan Tipikor," tegasnya.

Para tokoh LSM tersebut mendesak agar presiden segera menerbitkan perpu sebagai jalan satu-satunya untuk menyelamatkan Pengadilan Tipikor. Minimal untuk memperpanjang masa pengadilan yang saat ini sudah berjalan.

"Baru nanti bisa menerbitkan perppu yang lengkap sesuai dengan versi masyarakat," tutupnya.

(mad/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads