2 Istri Nasrudin Bersaksi di PN Tangerang

2 Istri Nasrudin Bersaksi di PN Tangerang

- detikNews
Senin, 14 Sep 2009 06:02 WIB
2 Istri Nasrudin Bersaksi di PN Tangerang
Jakarta - Persidangan eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB)
Nasrudin Zulkarnaen memasuki pemeriksaan saksi-saksi. 2 Istri Nasrudin akan
didengarkan kesaksiannya di persidangan di PN Tangerang.

Mereka adalah Sri Martuti, istri pertama Nasrudin, dan Irawati Arinda, istri kedua yang selama ini tinggal bersama Nasrudin di Perumahan Banjar Wijaya, Tangerang.

Keduanya akan bersaksi dalam sidang yang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB di PN Tangerang, Banten, Senin (14/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kedua istri Nasrudin, jaksa juga akan menghadirkan saksi lain yang
merupakan orang dekat Nasrudin, yakni Suparmin, sopir yang mengendarai mobil
saat suami Rhani Juliani itu dieksekusi di Padang Golf Modernland, Tangerang. Saksi terakhir adalah Sarwin, yakni orang yang berada di TKP pada saat penembakan terjadi.

Kelima eksekutor Nasrudin yang akan disidang hari ini adalah Daniel Daen Sabon yang berperan sebagai penembak Nasrudin. Heri Santosa yang berperan membonceng Daniel dengan sepeda motor. Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, dan Hendrikus Kia Walen sebagai pengawas eksekusi, dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo sebagai penerima order pembunuhan.

Kelimanya dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pembunuhan Nasrudin ini juga menyeret terdakwa lainnya, yakni Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo
Wibisono, Jerry Hermawan Lo, dan perwira Mabes Polri Kombes Pol Williardi Wizar.

(Rez/mad)


Berita Terkait