"Apakah negara punya kemampuan efektif supaya agar ini dapat dijalankan?" kata pengamat intijen dari Pacivis UI Makmur Keliat kepada detikcom, Minggu (13/9/2009).
Makmur besama rekannya merupakan penyusun naskah akademik RUU yang awalnya hanya ditujukan untuk melindungi sandi negara dari intersepsi intelijen asing. Dalam sebuah kesempatan diskusi, Makmur pernah mengakui naskah akademiknya dibelokan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan, dengan cara memperluas definisi rahasia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan definisi yang sangat luas, kata Makmur, UU Rahasia Negara nantinya sulit diterapkan lewat sebuah kelembagaan yang diamanatkan UU. Dalam RUU tertulis berbagai lembaga seperti Pembuat Rahasia Negara yaitu lembaga negara yang bertugas membuat dan merumuskan rahasia negara. Belum lagi ada Pengelola Rahasia Negara yakni setiap orang di dalam lembaga negara yang diberi kewenangan untuk
menangani dan/atau bertanggung jawab atas pengelolaan rahasia negara di lingkungan lembaganya.
"Jika ini dijalankan, apakah birokrasi negara benar-benar mampu? Jangan sampai yang kita harapkan A, karena tidak memiliki kapasitas, menjadi A minus dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Menurut dosen UI ini, RUU Rahasia Negara yang pengesahannya sudah di ujung tanduk ini, sudah melenceng jauh dari kajian akademis yang disusun pihaknya.
"Sekarang sudah masuk proses politik, akademis dikesampingkan. Ini sudah menjadi bagian dari deal-deal politik," tandasnya.
Anggota panja RUU Rahasia Negara Andreas Pareira mengatakan dengan selesainya pembahasan RUU di tingkat panja, maka artinya 80 persen dari keseluruhan RUU sudah selesai. Pengesahan tinggal menunggu rapat paripurna DPR yang tidak akan lama lagi.
"Artinya pada akhir masa sidang ini akan lahir UU Rahasia Negara di republik ini," ujar Andreas.
(lrn/irw)










































