"Dampaknya pada hak warga untuk sehat. Ketika masih seperti ini, berarti mengkhianati konstitusi. Jangan-jangan pemerintah mencoba memprivitatisasi dan liberasi layanan kesehatan di Indonesia," ujar Peneliti Divisi Monitoring Pelayan Publik ICW, Ratna Kusumaningsih, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (13/9/2009).
Ratna mengatakan masih ada beberapa pasal kontroversial dalam RUU tersebut. Selain itu, proses pembahasan yang cenderung tertutup dan kurang terbuka terhadap masukan masyarakat, telah menimbulkan pertanyaan apakah ada udang di balik batu dalam pengesahan RUU Kesehatan ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa point dan pasal bermasalah yang masih terdapat dalam RUU tersebut di antaranya, DIM 51 pasal 12 ayat 1 mengenai pelimpahan tanggung jawab negara kepada masyarakat. Pasal 12 ayat 1 berbunyi:Β Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempetahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
"Pasal ini merupakan kemunduran dari UU Kesehatan (UU 23 tahun 1992 pasal 9) yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan bagi warganya," kata Ratna.
Pasal lain yang bermasalah yakni, Pasal 50 ayat 4 tertulis anggaran kesehatan 3 persen dari total anggaran. Padahal dalam ayat 2 dan 3 di pasal yang sama, pemerintah pusat dan daerah masing-masing harus menyediakan anggaran minimal 5 persen untuk sektor kesehatan.
"Tidak ada kejelasan akan nasib 2 persen anggaran. Saat dikonfirmasi ke DPR ini katanya salah ketik, ini ada kekhwatiran ada upaya-upaya korupsi terkait program yang akan dilaksanakan," pungkasnya.
(mpr/irw)











































