"Pelanggaran pasal 12 e UU Tipikor 31/1999 soal pencekalan dan pasal 23 soal UU KPK No 30/2002 pelanggaran kewenangan ancaman maksimalnya hingga 6 tahun penjara, jadi bisa ditahan," ujar sumber detikcom, Minggu (13/9/2009).
Tapi penahanan ini tergantung kondisi pada saat pemeriksaan. "Tunggu saja perkembangan dari penyidik," terang sumber itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status tersangka telah dibantah oleh pejabat KPK. Usai pemeriksaan di Bareskrim Polri Jumat 11 September 2009 mereka menegaskan bila semua pimpinan dan staf di KPK masih berstatus saksi. Mereka diperiksa dalam dugaan pelanggaran kewenangan pencekalan Joko S Tjandra dan Anggoro Widjaja.
Pimpinan KPK menjelaskan bila kewenangan mereka dalam pencekalan itu merupakan lex specialis yang diperkuat fatwa Mahkamah Agung (MA). (ndr/nrl)










































