"Coba kalau saya sebutkan namanya, memangnya kenapa? Kan memang SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan sprintdik itu dikirim kepada Kejaksaan bukan surat rahasia, jadi tidak perlu ada yang dirahasiakan," kata Marwan saat dihubungi detikcom, Minggu (13/9/2009).
Ditegaskan Marwan, dalam SPDP kasus Masaro yang diterima dari Mabes Polri itu, jelas disebutkan adanya tersangka. Saat ditanya lebih lanjut oleh wartawan, dia lantas mengatakan tersangka itu berinisial "C".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan enggan dipersalahkan serta melanggar wewenang Mabes Polri karena mendahului pengungkapan tersangka kasus Masaro. Kecuali apabila penyidik tidak mencantumkan tersangka kemudian dia membuat-buat, menurut Marwan, itulah yang salah.
Mengenai bantahan pimpinan KPK terhadap status itu, Marwan menduga mungkin mereka belum diberitahu Mabes Polri.
"Kalau Kejaksaan sudah diberitahu karena menerima SPDP lengkap dengan Dik-nya. Kalau saya tidak ditanya wartawan perlu apa saya kasih tahu walaupun inisial? Kalau saya tidak kasih tahu yang sebenarnya nanti dikira menutup-nutupi dan dikira membohongi publik," pungkas Marwan. (irw/nrl)










































