Kategori rahasia pun kini merangsek pada wilayah birokrasi, dan tak terkecuali masuk ke fungsi pengawasan DPR. Artinya, DPR bisa mendapat sanksi pidana jika dalam rapat-rapatnya, sebuah rahasia negara tersampaikan atau terbongkar.
Menurut Ketua Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET), Agus Sudibyo, cakupan rahasia negara yang menyentuh fungsi pengawasan di DPR merupakan bunuh diri politik. DPR yang meloloskan RUU, namun anggota Dewan bisa terkena imbasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak-hak pamungkas yang dimiliki DPR seperti hak interpelasi dan hak angket (penyelidikan) bisa jadi tumpul, mengingat penyelidikan DPR akan 'ditakut-takuti' rahasia negara, yang jika tersentuh akan berbuah pidana.
Sanksi Pidana
Panitia kerja RUU RN telah menyepakati ketentuan sanksi pidana bagi seseorang yang sengaja dan melawan hukum membuka atau membocorkan, memperoleh, dan/atau menyebarkan informasi RN kepada pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya.
Rata-rata pidana paling sedikit 3 tahun tahun penjara (kategori rahasia) dan paling tinggi 20 tahun (sangat rahasia), dan denda paling kecil Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (sangat rahasia).
Dalam kondisi perang, ancaman hukuman yang ditetapkan jauh lebih berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Anggota Komisi Pertahanan DPR Yuddy Chrisnandi menyesalkan pembahasan RUU RN terkesan dipaksakan. Menurutnya, masyarakat sipil yang menjadi objek hukum RUU kurang diikutsertakan dalam pembahasan.Β
"Saya tidak setuju RUU RN diselesaikan di periode ini. RUU tidak melalui proses testimoni publik yang memadai," tegas Yuddy yang tak masuk Panja RUU RN ini.
Pembredelan Pers
Masyarakat Pers Indonesia, yang terdiri dari Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Yayasan Sains Estetika dan Teknologi, juga telah menyatakan penolakannya terhadap RUU Rahasia Negara kepada panitia kerja DPR.
Mereka meyakini banyak pasal dalam RUU yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi, keterbukaan, reformasi dan berpotensi menghambat penegakan hukum, pemberantasan korupsi, akuntabilitas, demi tewujudnya pemerintahan yang bersih.
Hal lain yang tidak kalah 'mengerikan', yakni mereka meyakini sanksi pidana penjara dan denda akan berdampak buruk memberedel kebebasan pers. Perusahaan media bisa bangkrut karena denda yang besar dan jurnalis bisa dikriminalkan jika menyentuh rahasia negara.
(lrn/nrl)











































