"Semua jenis truk ini dilarang untuk melintas sesuai dengan yang telah kita
tetapkan. Larangan ini demi kenyamaman para masyarakat secara luas saat akan mudik atau menikmati hari lebaran," kata Kapolda Riau, Brigjen Rustam Ramdja melalui Kabid Humas AKBP Zulkifli, Pekanbaru, Sabtu (12/09/2009).
Menurut Zulkifli, larangan ini berlaku untuk semua jenis truk. Misalnya jenis truk gandengan, truk container, truk bersumbu lebih dari dua, truk pengangkut CPO, batubara, dan pengangkut kayu.
Dengan tidak melintasnya truk-truk jenis besar tersebut, lanjut Rustam, otomatis akan mengurangi kecelakaan serta memberikan rasa nyaman bagi kendaraan bermotor lainnya.
Sebab, selama ini lintasan truk dari berbagai jenis angkutan cukup banyak melintas di Riau. Terutama lagi truk pengangkut kayu balak dan CPO untuk kepentingan perusahaan di Riau.
"Truk yang kita larang melintas itu berlaku bagi seluruh truk perusahaan di
Riau. Namun sejumlah truk pengangkut sembako, ternak, pupuk, BBM atau untuk kepentingan umum, diperbolehkan melintas,” kata Zul.
Pihak Polda Riau berjanji akan menindak tegas bagi truk yang melanggar
ketentuan tersebut. Karena itu petugas kepolisian yang berada di posko lebaran di jalur mudik akan mengawasi lintas truk di hari H-4 sampai H+4.
"Bila masih ada yang melanggar ketentuan tersebut, kita tidak segan-segan
untuk memberikan sanki. Misalnya saja truk tersebut kita tilang hingga sidang di pengadilan. Ini kita lakukan demi kenyamanan masyarakat dalam bermudik sekaligus menikmati hari lebaran di jalan lintas demi keselamatan bersama," kata Zul.
(cha/gus)











































