"Sesuai dengan perundangan yang berlaku, kawasan lindung tidak boleh beralih fungsi. Namun faktanya di lapangan kawasan Tahura SSH sebagian besar menjadi perkebunan sawit. Dan terakhir kawasan ini dimanfaatkan sebuah perusahaan penangkaran ikan arwana," kata Pembina Rumpun Melayu Bersatu (RMB), Soesilowadi dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (12/09/2009).
Selaku warga Riau, Soesilo merasa prihatin karena kawasan Tahura tidak bisa terjaga dengan baik. Kawasan Tahura dengan luas sekitar 6.200 hektar itu, lebih dari 2.000 hektar disulap menjadi perkebunan sawit ilegal. Padahal kawasan lindung tahura ini berada di tepi kota Pekanbaru sebagai kawasan penyanggah hutan kota. kawasan ini juga sebagai pusat pelatihan gajah sumatera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bang Ilo, kebaradaan perusahaan ini juga mengambil lahan hutan seluas puluhan hektar untuk dijadikan tempat penangkaran ikan secara illegal. Malah, air sungai di kawasan Tahura juga diekploitasi untuk kepetingan bisnis orang yang tak bertanggung jawab.
"Ini jelas-jelas pelanggaran. Kawasan hutan lindung tidak boleh diekploitasi untuk kepentingan bisnis. Kita minta pemerintah dan aparat terkait menindak hal ini. Segera selamatkan Tahura, jangan dibiarkan saja," tegasnya.
Menhut MS Kaban dalam beberapa kali kesempatan ke berkunjung ke Riau menegaskan, seluruh bawah seluruh perkebunan sawit yanga ada di Tahuran SSH dinyatakan ilegal. Malah diintruksikan seluruh pohon sawit itu harus dibumihanguskan. Menhut beberapa kali telah mengintruksikan agar Dinas kehutanan Riau segara mencabut seluruh perkebunan sawit tanpa ganti rugi.
(cha/gah)










































