"Pelakunya satu orang namanya Susanto. Dia menipu pelanggan kami," ujar staf PT Aetra, Hendra kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu (12/9/2009).
Susanto merupakan mantan karyawan dari PT PAM Jaya. "Pengakuannya begitu," katanya.
Dengan mendatangi rumah pelanggan Aetra yang bermasalah, Susanto menawarkan pemutihan pelanggan. Dengan mengiming-imingi bisa merubah golongan tarif, Susanto menipu korbannya hingga ratusan juta.
"Korbannya yang melapor sejauh ini baru empat orang. Setelah diberi uang oleh pelanggan, korban tidak mengalami pemutihan," tuturnya.
PT Aetra belum pernah menerima keluhan dari pelanggannya terkait pemutihan tersebut. "Baru kali ini kami mendapat telepon dari pelanggan. Katanya ada karyawan kami yang bisa memutihkan," ungkapnya.
Hendra pun kaget dengan informasi dari pelanggannya itu. Lalu dia dan pelanggannya menjebak Susanto dengan menawarkan Rp 250 ribu.
"Awalnya minta uang Rp 13 juta. Ditawar Rp 250 ribu. Pelaku datang dan dibawa ke kantor kami," jelasnya.
Hendra kemudian membawa Susanto ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan Susanto, Hendra memperoleh 1 bundel dokumen pemutihan palsu dari Aetra dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Sementara itu, Kepala Satuan Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta saat dihubungi tidak mengangkat teleponnya.
(mei/nik)











































