"3 Calo itu masyarakat yang menangkapnya sendiri," ujar Kahumas PT KA Daops I Sugeng Priyono kepada detikcom, di ruang kerjanya di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (12/9/2009).
Menurut Sugeng, masyarat sangat berperan dalam upaya pemberantasan calo. Kalau masyarakat justru memanfaatkan peran calo dalam pembelian tiket kereta api hal ini justru menyuburkan praktek percaloan. Hal ini tidak diharapkan PT KA.
"Peran masyarakat paling dominan, jangan cuma berteriak-teriak saja. Tangkap karena tiap calo yang ditangkap kita bayar Rp 500 ribu," janji Sugeng.
Sugeng menjelaskan, dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian sudah dijelaskan larangan serta sanksi pidana bagi para calo. Mereka yang ditangkap saat menjajakan dagangannya (tiket) terancam pidana 6 bulan kurungan.
Terkait dengan adanya oknum-oknum dari PT KA yang menjanjikan untuk menjual tiket kepada masyarakat, Sugeng meminta agar perilaku seperti ini dihilangkan. Karena ini akan mewabah sehingga kultur buruk ini akan berkembang ke depannya. "Ini kultur dan ini harus kita berantas utama," kata dia.
(nik/gah)











































