"Tersangkanya ada dua, salah satunya merupakan orang nomor dua di KBRI Thailand," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (11/9/2009).
Dikatakan dia, keduanya diketahui telah menyalahgunakan dana sisa anggaran tahun 2008-2009. Salah satu tersangka adalah pejabat Kuasa Pemegang Anggaran di KBRI Thailand. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































