"Tersangkanya ada dua, salah satunya merupakan orang nomor dua di KBRI Thailand," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (11/9/2009).
Dikatakan dia, keduanya diketahui telah menyalahgunakan dana sisa anggaran tahun 2008-2009. Salah satu tersangka adalah pejabat Kuasa Pemegang Anggaran di KBRI Thailand. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Saat ditanyakan apakah tersangka lainnya adalah Wakil Duta Besar RI di Thailand, Marwan pun mengiyakannya. "Dia termasuk bendaharanya," ungkapnya. (nov/sho)











































