"Diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang. Bukan terkait Masaro, tetapi salah satunya mengenai pencekalan Anggoro Widjaja," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, usai diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2009).
Chandra menegaskan, KPK telah melakukan pencekalan Anggoro sesuai prosedur dalam SOP. Selain soal pencekalan itu, penyidik Polri juga mencecar mereka dengan berbagai pertanyaan seputar proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sho/irw)











































