Berdasarkan laporan audit BPK hingga semester II 2007, 6 dari 10 sekolah melakukan praktek menyimpang dengan penyimpangan rata-rata mencapai Rp 13,7 juta per sekolah.
"Berdasarkan audit BPK itu ditemukan adanya pemotongan dana oleh Dinas Pendidikan, proyek tidak swakelola dan dilakukan oleh pihak ketiga, dan pemerasan terhadap kepala sekolah," ujar peneliti ICW Febridiansyah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (11/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antara kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kasus besar," imbuhnya.
Untuk itu, Febri berharap agar KPK mampu turun tangan menangani berbagai kasus korupsi di Depdiknas. Termasuk menjerat pejabat-pejabat yang disinyalir berbuat korupsi.
(mad/ape)











































