"Apa kepentingan Marwan mengumumkan status tersangka, sebab hingga saat ini saja pihak Kepolisian belum confirm secara jelas, apa bentuk pidananya," ujar praktisi hukum Bambang Widjoyanto usai mendatangi Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (11/9/2009).
Menurut Bambang, masih ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi terlebih dulu oleh kepolisian. Terutama soal kejelasan kasus yang dituduhkan pada pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut adalah hal penting dalam penerapan kasus ini. Sebab jika salah seorang pimpinan jadi tersangka, maka statusnya harus dinonaktifkan.
"Yang model-model kaya gini yang timbulkan kesimpangsiuran," tutupnya.
Sebelumnya, Marwan Effendy mengatakan ada 1 tersangka terkait penyelidikan kasus Masaro di kepolisian, inisialnya C. Sementara pihak kepolisian berkali-kali menegaskan, 4 pimpinan KPK masih diperiksa sebagai saksi.
(mad/nrl)










































