Antony Zeidra Abidin Dijebloskan ke LP Cipinang

Aliran Dana BI

Antony Zeidra Abidin Dijebloskan ke LP Cipinang

- detikNews
Jumat, 11 Sep 2009 16:34 WIB
Antony Zeidra Abidin Dijebloskan ke LP Cipinang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus aliran dana BI Antony Zeidra Abidin ke LP Cipinang. Saat ini proses eksekusi sedang berlangsung.

"Sedang dalam proses ke LP Cipinang," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2009).

Menurut Ferry, KPK telah menerima salinan putusan dari MA soal putusan Antony. Sebelumnya, MA memvonis Antony selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antony bersama Hamka Yandhu telah dinyatakan bersalah dalam kasus aliran dana BI dari YPPI sebesar Rp 100 miliar. Dalam kaitannya sebagai anggota Dewan, keduanya dinilai berperan aktif dalam aliran dana ke DPR sebesar Rp 31, 5 miliar.

Kasus ini juga menjerat besan SBY, Aulia Pohan yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Ia sudah divonis oleh pengadilan Tipikor selama 4,5 tahun penjara.

(mad/nrl)


Berita Terkait