"Sedang dalam proses ke LP Cipinang," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2009).
Menurut Ferry, KPK telah menerima salinan putusan dari MA soal putusan Antony. Sebelumnya, MA memvonis Antony selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini juga menjerat besan SBY, Aulia Pohan yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Ia sudah divonis oleh pengadilan Tipikor selama 4,5 tahun penjara.
(mad/nrl)











































