"Alhamdulillah, akhirnya kepolisian mengambil tindakan atas laporan kami. Walaupun cukup lama tindakannya diambil tapi ini kami syukuri," kata Amir Syamsuddin, kuasa hukum Carrefour saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2009).
Amir mengatakan, pemasangan police line dilakukan pada Jum'at pagi. Sebelumnya, kuasa hukum Carrefour melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, 10 Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengharapkan bahwa kepolisian tidak berhenti sampai pemasangan garis polisi ini saja," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT DWL mengaku tidak khawatir dengan penyegelan tersebut. Menurut Aksioma SH, kuasa hukum PT DWL, pemasangan garis polisi itu hanya terkait dugaan. Namun jika nantinya pemasangan garis polisi ini ternyata melanggar kenyamanan pengunjung mal, pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Kami akan mengajukan keberatan secara hukum terkait pemasangan police line itu," ujar Aksioma.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya sendiri belum bisa dikonfirmasi sehubungan dengan penyegelan tersebut. Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona tak menjawab teleponnya saat dihubungi.
(mei/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini