"Minggu depan kita limpahkan ke pengadilan," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2009)
Direktur PT Istana Sarana Raya ini akan dijerat dengan pasal 2 dan 5 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perusahaan Hengky menjadi rekanan tetap beberapa pemprov di Indonesia. KPK sendiri sudah menjerat beberapa gubernur dalam pengadaan ini. Setelah sempat kabur selama 3 tahun, Hengky akhirnya berhasil ditemukan di dalam sebuah rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan 20 Juni lalu.
(mok/iy)











































