Sanksi Pidana RUU Rahasia Negara Terlalu Berat Dibanding UU KIP

Sanksi Pidana RUU Rahasia Negara Terlalu Berat Dibanding UU KIP

- detikNews
Jumat, 11 Sep 2009 15:32 WIB
Sanksi Pidana RUU Rahasia Negara Terlalu Berat Dibanding UU KIP
Jakarta - Sanksi pidana dalam RUU Rahasia Negara dinilai terlalu berat. Sanksi tersebut tidak sebanding dengan sanksi yang tercantum dalam UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Sanksi pidana tidak paralel, tidak sesuai dengan sanksi dalam UU KIP," kata Ketua Yayasan Sains Estetika dan Teknologi, Agus Sudibyo, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/9/2009).

Seperti diketahui, pembahasan RUU Rahasia Negara dilakukan untuk mengimbangi
hadirnya UU KIP. Dalam UU KIP terdapat pengecualian informasi yang bebas diakses publik, yang kemudian informasi tersebut diatur RUU Rahasia Negara.

"DPR selalu mengatakan disusun berdasar UU KIP, tapi sangat tidak sesuai," kata Agus.

Dalam UU KIP, kata Agus, rata-rataย  sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan
maksimal dengan Rp 10 juta. Sedangkan dalam RUU Rahasia Negara, sebagaimana telah disepakati panitia kerja, rata-rata pidana paling sedikit 3 tahun penjara (kategori rahasia) dan paling tinggi 20 tahun (sangat rahasia), dan denda paling kecil Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (sangat rahasia).

Dalam kondisi perang, ancaman hukuman yang diterapkan jauh lebih berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Agus menambahkan, sanksi pidana tersebut jelas sangat memberatkan publik. Sanksi, katanya, seharusnya dititikberatkan pada pejabat yang mengelola rahasia negara.

"Tidak ada informasi yang terbuka, tanpa ada kesalahan pengelola," pungkasnya.

(lrn/aan)


Berita Terkait