Filipina Tetapkan 37 Tersangka Tak Ada WNI

Kasus Senjata Pindad

Filipina Tetapkan 37 Tersangka Tak Ada WNI

- detikNews
Jumat, 11 Sep 2009 13:58 WIB
Filipina Tetapkan 37 Tersangka Tak Ada WNI
Jakarta - Departemen Luar Negeri telah melakukan pembicaraan untuk membahas penyitaan senjata PT Pindad oleh Filipina. Negara itu telah menetapkan 37 tersangka terkait kasus tersebut.

"Ada indikasi unsur-unsur kriminal, tapi lebih pada permasalahan di Filipina. Polisi di sana telah menetapkan 37 tersangka. Ada warga negara asingnya tapi tidak ada WNI," kata Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah di Gedung Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2009).

Faizasyah menjelaskan, dari investigasi di Filipina diketahui pelanggaran hukum terjadi saat kapal memasuki perairan Filipina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka telah membentuk komisi untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh. Kami akan diberi informasi mengenai perkembangan situasi di sana," katanya.

Faizasyah mengungkapkan penyelidikan senjata ini juga melibatkan parlemen Filipina karena hal tersebut menyangkut keamanan nasional negara itu.

"Ini adalah masalah yang menyangkut keamanan nasional mereka sehingga butuh investigasi dari internal mereka sendiri," katanya.

Menurut Faizasyah, saat ini aspek kriminal belum dikaitkan masalah senjata. "Subtansi yang berkembang adalah berupa penyelundupan dan lain-lainnya," katanya.

(nal/iy)


Berita Terkait