Denda Rp 750 ribu itu bukan tanpa sebab. Seperti dilansir Ananova, Jumat (11/9/2009), Sporer harus membayar denda karena dianggap sengaja kentut ketika sedang diperiksa polisi.
"Ini bukan insiden. Dia jelas-jelas ingin membuat petugas-petugas yang lain tertawa dan dia pantas menerima hukumannya," ujar polisi yang merasa terhina karena menjadi 'korban' buang angin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Sporer dari Frohnleiten, Graz, Austria, sempat mempermasalahkan perkara kliennya itu. Ia menyatakan, Sporer tidak sengaja buang angin.
"Ini dimaksud sebagai undang-undang serius untuk melindungi petugas polisi dari serangan serius warga, bukan insiden sepele seperti ini," ucap pengacara.
Akan tetapi, akhirnya Sporer memutuskan untuk membayarnya. Ia menganggap membayar 'denda' tersebut akan lebih murah daripada memperjuangkan kasusnya itu yang bisa jadi akan memakan uang yang lebih mahal.
(amd/iy)











































