"Polisi seharusnya jangan justru terkesan membela koruptor dan buronan," tegas peneliti hukum ICW, Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (11/9/2009).
Seperti diketahui, Anggoro saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi SKRT. Sedangkan Joko S Tjandra hingga kini keberadaaannya masih terus dicari oleh kejaksaan. Ia melarikan diri saat hendak dieksekusi.
Polisi memanggil 4 pimpinan KPK berdasarkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pasal 12 dan 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu bunyi pasal tersebut adalah, KPK berwenang untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.
Febri berharap polisi dapat lebih fokus untuk membantu KPK dan Kejaksaan dalam menangkap dua buronan tersebut. "Polisi harusnya berusaha mengembalikan dua orang itu ke Indonesia," tegasnya.
(mok/iy)











































