RUU Peradilan Militer sudah ngendon sejak Juli 2005 dan terkatung-katung pembahasannya sampai sekarang.
"Semangat pemerintah dalam membahas UU RN kok berbeda sekali dengan RUU Peradilan Militer. Kalau RUU Peradilan militer, pemerintah terkesan menghindar," kata anggota panitia kerja (panja) RN yang juga Ketua Pansus RUU Peradilan Militer, Andreas Pareira saat dihubungi detikcom, Jumat (11/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman seakan bernyayi di bawah pemerintah," ujarnya.
Sanksi Pidana
Panitia kerja RUU RN telah menyepakati ketentuan sanksi pidana bagi seseorang yang sengaja dan melawan hukum membuka atau membocorkan, memperoleh, dan/atau menyebarkan informasi RN kepada pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya.
Rata-rata pidana paling sedikit 3 tahun tahun penjara (kategori rahasia) dan paling tinggi 20 tahun (sangat rahasia), dan denda paling kecil Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (sangat rahasia).
Dalam kondisi perang, ancaman hukuman yang ditetapkan jauh lebih berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Koordinator Riset Imparsial Al-Araf mengatakan ancaman hukuman mati bertentangan dengan konstitusi. Selain itu bertentangan juga dengan konvensi hak-hak sipil politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia yang di dalamnya menyiratkan penghormatan dan pengakuan hak hidup.
"Hak hidup sebagai hak yang tidak dapat diganggu gugat. Dengan kata lain, hukuman mati tidak dibenarkan dan diperbolehkan sebagai bagian dari ancaman pidana Indonesia," kata Al-Araf dalam jumpa pers kemarin.
(lrn/iy)











































