"Sampai sejauh ini 4 pimpinan diperiksa hanya sebagai saksi. Tidak ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Mabes Polri, J Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/9/2009).
Menurut Johan, pimpinan KPK sudah diperiksa secara bersamaan. Namun keempatnya diperiksa di ruangan yang berbeda.
Pasal yang dikenakan terhadap keempatnya yakni pasal 12 dan 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti setelah selesai, pimpinan yang jelaskan," tegasnya.
(gus/iy)











































