"Jangan dianggap pemanggilan oleh Polri ini merupakan balas dendam, sama jika nanti kalau KPK memanggil Polri jangan diartikan saling membalas. Ini semua merupakan proses hukum," ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Jumat (11/9/2009).
Menurut Johan, ada pihak-pihak yang sengaja ingin membuat panas kedua lembaga. Mulai dari isu penyadapan, suap, penyalahgunaan wewenang, hingga penetapan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.
"Ada invisible hand yang mencoba mengadu KPK dan Polri. Padahal kalau melihat surat Polri, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya sebagai saksi," jelas Johan.
Johan menambahkan secara organisasi KPK tidak terpengaruh dengan isu-isu ini. Pencegahan dan pemberantasan korupsi tetap berjalan.
"Pimpinan selalu berpesan agar semua pegawai KPK solid," pungkas Johan.
(rdf/iy)











































