"Jangan sampai ada penyelesaian di luar jalur hukum karena akan menciderai komitmen penegakan hukum," kata Agung kepada detikcom, seusai berbuka puasa bersama di kediamannya, Cipinang, Jakarta, Kamis (10/9/2009).
Menurut Agung, penyelesaian terhadap sengketa antara KPK dan Polri tidak boleh ditunda-tunda. Karena apabila masalah ituย berkepanjangan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ini tidak selesai pasti suatu saat akan diungkit-ungkit lagi dan akan ramai lagi. Jadi harus tuntas sehingga tidak ada alasan lagi untuk membuka-buka," imbuh Agung.
Perdamaian KPK dan Polri, menurut Agung, juga dapat mengembalikan citra dan nama baik kedua lembaga akibat rusak karena bersiteru.
"Kalau itu diselesaikan dengan tuntas nanti akan terungkap siapa yang benar dan siapa yang salah. Setelah itu selesai, jangan diselesaikan secara politik karena hanya menyimpan bom waktu saja," tegasnya.
(van/irw)











































