"Kita minta polisi profesional menyikapi laporan yang dibuat Antasari, jangan serta merta menetapkan pimpinan KPK Chandra atau semuanya sebagai tersangka. Jangan main tangkap, dan langsung menahan tanpa bukti kuat," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Junto, kepada detikcom, Jumat (11/9/2009).
Menurut Emerson, jika Polri menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka hanya karena laporan Antasari, nama baik KPK menjai taruhannya. Upaya pemberantasa Korupsi yang dilakukan KPK dengan tidak mengenal kasta pun ikut tercemar.
"Kalau itu dilakukan (penetapan status tersangka),ini bukan soal Chandra lagi tapi Institusinya. Ini membuat penilaian publik terhadap KPK buruk," ungkap Emerson.
Namun demikian Emerson berharap pimpinan KPK menepati komitmennya untuk memenuhi panggilan Polisi. Bagaimanapun juga penjelasan dari empat pimpinan KPK diperlukan untuk meluruskan persoalan.
"Kita berharap KPK sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan Kepolisian. Menjelaskan masalah yang dipertanyakan supaya jelas inti permasalahannya," tegas Emerson.
Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dua hari sebelumnya, Rabu (9/9/2009), menjelaskan surat pemanggilan Polri kepada KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan atas pelaksanaan tugas KPK. Utamanya menyangkut kewenangan pencekalan terhadap tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut, Anggoro Widjaja, yang juga Dirut PT Masaro.
(van/rdf)











































